REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah masing-masing, Selasa (6/12).
Bupati Sleman, Sri Purnomo, kemarin mengukuhkan Satgas Saber Pungli di wilayah setempat. Tim tersebut terdiri dari pihak kepolisian, instansi pemerintah kabupaten, TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang totalnya berjumlah 39 orang.
Sri Purnomo selaku penanggung jawab menyampaikan, setelah dikukuhkan melalui Surat Keterangan (SK) Bupati Nomor 70 tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan tertentu. Dengan begitu Sri berharap agar tim dapat bergerak dengan sigap sesegera mungkin.
"Kenapa harus segera, karena pungli sudah terlalu lama dibiarkan dan menjadi budaya. Akibatnya kita menganggap hal tersebut normal, sehingga kita permisif," ujar Sri usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli.
Guna memberantas pungli di lembaga pemerintah, masyarakat diminta turut aktif untuk melaporkan kejadian pungli. Namun demikian, Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria meminta agar masyarakat menyampaikan laporan pungli secara jelas. "Harus jelas. Minimal yang dilaporkan harus menyatakan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan kejadiannya, dan di mana," tuturnya.
Ia meminta agar siapapun di lingkungan pemerintah tidak melihat pungli dari seberapa besar nominalnya. Namun yang harus ditekankan adalah pemberantasannya sebagai budaya buruk yang hendak dihilangkan.
Guna menyukseskan kerja Satgas Saber Pungli, Sri meminta agar masyarakat turut aktif dalam mencegah pungli. Di antaranya dengan tidak melakukan pungli dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak-pihak yang berwenang. "Kalau tidak bisa langsung, masyarakat bisa lapor lewat web Sleman di //www.slemankab.go.id//, dan melalui aplikasi Lapor Sleman di android," kata Sri menjelaskan.
Di sisi lain, Sri menuturkan, pengukuhan Satgas Saber Pungli dilakukan bukan untuk mematikan biro jasa pelayanan publik. Hal itu disebabkan biro jasa bukan bagian dari pungli, sebab sifatnya adalah usaha di bidang jasa. Kecuali jika ada kongkalingkong antara biro jasa dan petugas pelayanan publik, baru hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Jangan sampai ada pemikiran kalau tidak lewat biro jasa tidak bisa akses pelayanan publik. Biro jasa //kan// ada untuk melayani orang-orang yang sibuk," kata Sri. Maka dari itu, jika memiliki waktu luang, sebaiknya masyarakat mengurus semua kepentingannya sendiri.
Ketua Tim Saber Pungli Sleman, Kompol Widi Saputra menuturkan, timnya berkewajiban untuk mencegah dan penanggulangan pungli di berbagai instansi. Selain itu Tim Saber juga bertugas untuk menyusun data dan pemetaan lembaga rawan pungli.
"Kami akan menjalankan tigas ini sebaik-baiknya," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Sleman itu pada pengukuhan Tim Saber Pungli di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Selasa (5/12).
Jika ditemukan kasus pungli, maka Tim Saber berkewajiban memberikan rekomendasi pada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti dan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun kelompok kerja Saber Pungli Sleman terdiri dari empat unit, yakni unit intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Sementara itu, Pemkot Yogyakarta kemarin juga mengukuhkan Satgas Saber Pungli. Satgas yang beranggotakan unsur Pemkot Yogyakarta, Polresta, Kodim 0734, Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Agama tersebut dikukuhkan secara resmi oleh Plt Wali Kota Yogyakarta Sulistyo.
Sulistyo mengatakan dalam menjalankan tugasnya nanti satgas tersebut akan menyelenggarakan empat fungsi, yakni fungsi intelijen, fungsi pencegahan, fungsi penindakan, dan fungsi yustisi. "Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata dia, masyarakat bisa mengadukan secara langsung pungli yang mereka alami kepada wali kota. Pihaknya juga sudah melakukan pemasangan poster antikorupsi di setiap kantor atau instansi pelayanan hingga Kelurahan yang berisi imbauan untuk melaporkan bila ada tindak pungli. Selain itu juga mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi agar pelayanan dapat dilaksankan secara daring sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka yang seringkali berpotensi menimbulkan pungli.
Menurutnya, ke depan Saber Pungli ini memiliki peran yang sangat penting, sebab selama ini pungli telah menjadi ancaman yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga perlu adanya komitmen serta upaya pemberantasan yang lebih tegas, terpadu, efektif, efisien, dan diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelakunya. "Meski begitu peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi, pengaduan, pelaporan dan bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pungli ini pada saber," ujarnya.
Ketua Saber Pungli Kota Yogyakarta AKBP Mujiyono mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan setelah terbentuknya tim ini adalah melakukan koordinasi internal untuk menentuan program kerja. “Harapannya nanti benar-benar tidak ada pungutan liar, baik di pelayanan publik maupun juga di masyarakat seperti misalnya maraknya juru parkir liar,” katanya.
Guna memberantas pungli di lembaga pemerintah, masyarakat diminta turut aktif untuk melaporkan kejadian pungli. Namun demikian, Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria meminta agar masyarakat menyampaikan laporan pungli secara jelas. "Harus jelas. Minimal yang dilaporkan harus menyatakan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan kejadiannya, dan di mana," tuturnya.