REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah hari ini bertemu dengan Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung M Rum Murkal beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Pemuda Muhammadiyah juga mempertanyakan perihal berkas perkara dan dakwaan, termasuk di dalamnya soal pembuktian (alat bukti, saksi, ahli) hingga soal pasal yang dijeratkan pada Ahok.
"Kami tetap ingin dipertajam di pasal 156a KUHP. Kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan dan meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang maksimal, seberat-beratnya," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/12).
Kejakgung pun memberikan tanggapan atas permintaan tanggapan tersebut. Kejakgung menyatakan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara. Informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 13 Desember. Pembuktian sesuai dengan berkas dari penyidik Polri.
"Soal dakwaan (Kejakgung) belum bisa disampaikan ke publik sebelum persidangan," kata Pedri.
Kejakgung, kata dia, menerima masukan-masukan pelapor, namun tetap disesuaikan dengan hukum acara yang berlaku. Kejakgung pun mempersilakan pelapor mengawal proses peradilan.
Pemuda Muhammadiyah mempercayakan penuntutan kasus tersebut kepada Kejakgung, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk. "Kami yakin JPU mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok yang telah menistakan agama Islam," ujarnya.
Kejakgung menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menyesuaikan dengan hukum acara yang ada. Pemuda Muhammadiyah, kata Pedri, akan terus mengawal proses peradilan tersebut secara penuh sampai selesai, termasuk mengawal dan memberi masukan ke tim JPU.
Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.