Selasa 06 Dec 2016 12:28 WIB

Sekjen KOI Tersangka, Kemenpora Beri Pendampingan Hukum

Rep: Rahayu Subekti / Red: Andri Saubani
Gatot S Dewa Broto
Foto: REPUBLIKA/Israr
Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Doddy Iswandi (DI) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Terkait hal tersebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengungkapkan tetap mendukung jika terbukti adanya tindak korupsi. 

Juru bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto mengungkapkan pihaknya berkomitmen sepenuhnya memberantas kegiatan apapun yang berpotensi korupsi. Hanya saja, Kemenpora juga akan memberikan pendampingan hukum kepada DI atas dugaan kasus tersebut. “Karena yang bersangkutan masih berstatus PNS Kemenpora maka Kemenpora akan melakukan pendampingan hukum,” kata Gatot Selasa (6/12). 

Gatot menegaskan, tak hanya mendampingi, namun Kemenpora sekaligus mengkorek  akar persoalan yang terjadi terjadi dalam kasus tersebut. Selain itu, Gatot memastikan baik Kemenpora dan KOI tetap berkomitmen untuk tidak mengurangi kualitas, kecepatan, dan akurasi kinerja persiapan Asian Games 2018 setelah masalah tersebut muncul. Dia menyatakan akan ada peningkatan kewaspadaan agar hal-hal seperti kasus yang disangkakan kepada DI tidak terulang kembali. 

Sementara itu, DI juga sudah tidak lagi menjadi Sekjen INASGOC sejak 1 Juni 2016. “Saat itu jabatannya sudah diganti oleh Sylviana Murni dan kemudian Sylviana pun diganti oleh Harry Warganegara sebagai Plt Sekjen INASGOC karena menjadi calon Cawagub Pilkada DKI,” jelas Gatot. 

Lalu DI juga sudah mengambil masa cutinya sebagai sekjen KOI terhitung sejak 1 Desember 2016. Gatot menuturkan, cuti tersebut dilakukan dengan tujuan agar lebih fokus pada persoalan hukum yang terjadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement