REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa, 13 Desember 2016.
"Sidangnya pada 13 Desember 2016, hari Selasa," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Selasa (6/12).
Ia menyebutkan majelis hakim perkara penistaan agama itu dengan lima anggota yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Kepala PN Jakarta Utara. Pelaksanaan persidangan sendiri, kata dia, akan dilakukan secara terbuka yang artinya dapat disaksikan oleh pengunjung.
"Namun tetap kita akan batasi jumlahnya, mengingat ruangannya tidak bisa menampung terlalu banyak pengunjung," katanya.
Karena itu, ia memohon pengertian dari pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan tersebut dengan tidak memaksakan diri melihat secara langsung di ruangan.
Soal keamanan, ditambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. "Keamanan tentunya dikoordinasikan," tegasnya.
Lokasi tempat sidang, yakni di Gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.