REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Inasgoc tengah melakukan persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018 yang akan digelar di Jakarta dan Palembang. Di tengah persiapan tersebut, Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Doddy Iswandi (DI) ditetapkan menjadi tersangka atas temuan BPK karena menyelewengkan dana sosialisasi Asian Games 2018.
Juru bicara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot Dewa Broto mengungkapkan, sejak awal sudah mengingatkan Doddy Iswandi terkait temuan BPK tersebut. “Sebelum Sekjen KOI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pihak Inasgoc, Kemenpora, dan KOI sebelumnya sudah mengingatkan agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban yang menjadi temuan BPK,” kata Gatot, Selasa (6/12).
Dia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena bertujuan agar masalah tersebut tidak menjadi persoalan hukum. Sebab, kata Gatot, tersangka memiliki sejumlah tanggung jawab keuangan pada kegiatan lain juga.
Hanya saja kini Doddy sudah menjadi tersangka dan Kemenpora bersama KOI berkomitmen untuk memenuhi semaksimal mungkin rekomendasi yang harus ditindak lanjuti berdasarkan temuan BPK. “Tentunya ini karena bagaimanapun juga LHP BPK tersebut harus tetap dihormati,” tutur Gatot.
Selain itu, Gatot menilai kejadian tersebut bahkan bahkan jauh sebelum penetapan tersangka telah membuat Inasgoc harus lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara maupun sumber-sumber keuangan lain. Gatot menyatakan kehati-hatian tersebut dilakukan kerena harapan pemerintah, OCA, dan publik atas suksesnya penyelenggaraan Asian Games 2018 sangat tinggi.
Gatot menyatakan, Kemenpora dan KOI prihatin atas kasus yang terjadi di tengah-tengah persiapan Asian Games 2018. “harapan kesuksesan Asian Games 2018 sangat tinggi sehingga tidak boleh sedikitpun ternodai persoalan hukum,” ujar Gatot.