Senin 05 Dec 2016 21:20 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang (CJM) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penetapan tersangka kepada anggota Komisi II tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Menurutnya, penetapan itu juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki KPK dan sejumlah fakta persidangan.

"Jadi dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM sebagai tersangka," ungkap Yuyuk dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Yuyuk mengungkap, KPK menduga anggota DPR yang sebelumnya berada di Komisi IX itu menerima hadiah sebanyak Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang disetujui Rp 150 miliar. Uang diduga berasal dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Tersangka CJM yang sebelumnya komisi IX sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM, Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi," ungkap Yuyuk.

Atas perbuatannya, Charles disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Adapun nama Charles disebut dalam dakwaan Jamaluddien yang dibacakan penuntut umum pada KPK. ‎Charles disebut turut menerima aliran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien. Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Adapun Jamaluddien sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Jamaluddien yakni membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement