Sabtu 20 Sep 2014 12:16 WIB

Tiga Anggota Berstatus Tersangsa, KPU Usulkan Pelantikan DPR Ditunda

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan permintaan Komisi Pemilihan Umum agar pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 ditunda karena berstatus sebagai tersangka korupsi, tidak ada dasar hukumnya.

KPU mengusulkan penundaan pelantikan anggota DPR terpilih yang diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditujukan pada tiga nama yang menyandang status tersangka korupsi yakni Jero Wacik dari Partai Demokrat serta Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan.

"Kalau masih tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya," kata Trimedya di Semarang, Sabtu. Menurut Trimedya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3).

"Baru bisa diproses pemberhentiannya kalau statusnya sudah menjadi terpidana. Jadi dalam hukum tidak ada alasan untuk ditangguhkan, lebih kepada moral," tambahnya.

Ia menilai permintaan KPU kepada Presiden terkait penangguhan pelantikan tersebut hanya bersifat imbauan.

"KPU belum berkirim surat ke DPP. Kalau yang ditujukan ke Presiden kan sifatnya sebatas imbauan, sifatnya moral, bukan aturan hukum. Dan nama-nama itu nyatanya sudah dikirim oleh KPU ke Setneg," jelas Trimedya.

Trimedya mengatakan dari pihak partai juga belum membicarakan penangguhan dari pelantikan yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2014.

"Belum pernah kami bicarakan di DPP. Tetapi kami juga melihat, bahwa mereka yang diminta pelantikannya ditangguhkan itu belum tentu bersalah," ujar Trimedya.

KPU menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan pelantikan caleg DPR terpilih.

Idham Samawi merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sementara Herdian Koosnadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement