Selasa 29 Sep 2015 12:00 WIB

KPK Periksa Politikus Golkar untuk Kasus di Kemenakertrans

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Golkar Charles Jones Mesang untuk dimintai keterangan. Charles akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaludin Malik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Yuyuk enggan membeberkan keterkaitan anggota Komisi II DPR tersebut dengan kasus yang membelit bekas anak buah mantan menakertrans Muhaimin Iskandar ini. Yang pasti, kata Yuyuk, keterangan Charles dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini lebih dalam. Charles sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dalam perkara yang sama pada 15 September 2015 lalu.

Selain memeriksa Charles, Jamaludin juga diperiksa sebagai tersangka. Dia tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan seragam oranye tahanan KPK. Tak berselang lama, pukul 11.50 WIB, dia keluar gedung KPK.

Saat ditanya, Jamaludin hanya mengumbar senyum dan menyatakan berkas penyidikannya belum lengkap. "Belum itu (kelengkapan berkas penyidikan)," ujar dia.

KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis (10/9) pekan lalu. Sebelumnya, lembaga antikorupsi menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka bermodus pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sesuatu kepada pihak lain.

Mantan pejabat eselon satu itu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan f dan pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah tiga tempat yakni di kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jl TMP Kalibata. Kedua di rumah Jamaluddin di Cinere, Jaksel. Ketiga, di rumah mantan direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement