REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Taufiqurahman tersebut setelah ditandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Taufiqurahman. "Iya sudah (tersangka)," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Namun, Agus tidak menjelaskan rinci kapan tepatnya berkas sprindik Taufiqurahman tersebut ditandatangani. Termasuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk dua periode tersebut. "Sudah (ditandatangani), tapi saya lupa tanggalnya," ujar Agus.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya belum dapat mengumumkan peningkatan status Bupati Nganjuk sebagai tersangka. Pasalnya tim penyidik KPK tengah bekerja menggeledah ruang kerja Taufiqurahman.
"Saya sudah infokan, penyidik masih bekerja. Saya belum bisa berikan pengumuman mengenai peningkatan status Bupati Nganjuk," ujar Yuyuk.
Adapun Taufiqurahman menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggarapan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk.
Hingga saat ini tim penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya, rumah dinas dan rumah pribadi Taufiqurahman di Nganjuk, ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati. Selain itu, Ruangan lain yang turut digeledah adalah ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).