Senin 05 Dec 2016 17:41 WIB

Kasus Makar, DPR Minta Polri Hentikan Perkara tak Miliki Cukup Bukti

Benny Kabur Harman
Foto: antara
Benny Kabur Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi, kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

"Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat," kata Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri, di Jakarta, Senin (5/12).

Namun sebaliknya menurut dia, terhadap perkara yang sudah cukup bukti, Polri tidak segan-segan untuk menyelesaikannya. Dia mengatakan, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar lebih mengedepankan langkah preventif dan preemptif untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

"Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional demi menjaga keutugan NKRI dan menghindari penanganan yang represif terhadap kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum," ujarnya.

Benny mengatakan unjuk rasa merupakan wahana penyampaian aspirasi dan hak menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar 11 aktivis. Dia menyarankan Tito bergerak cepat mengusut kasus makar ini seperti mengusut kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok).

"Minimal batas waktu penyelesaian kasus ini hingga pertengahan tahun 2017. Target waktu proses hukum kasus makar diperlukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan harusnya kasus-kasus yang lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat Ahok juga diproses supaya publik cepat mengetahui. Hal itu menurut dia agar selesai diawal pertengahan tahun depan urusan-urusan seperti itu karena 2018 fokus menghadapi Pileg dan Pilpres serentak.

"Selain dapat menggangu tahapan Pemilu, gerak cepat proses hukum kasus makar diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau mencari muka di depan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda, mereka diduga akan melakukan aksi makar dan menyebar ujaran kebencian dengan permusuhan ke publik melalui media sosial.

Dari 11 tersangka tersebut, 8 orang dibebaskan dan sisanya 3 orang ditahan di Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement