Ahad 04 Dec 2016 21:28 WIB

Revisi UU Ormas Dinilai Wujud Ketakutan Pemerintah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Setara Institute, Aminudin Syarif menilai rencana pemerintah merevisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud ketakutan dan kekhawatiran. Hal ini berkaitan dengan berbagai peristiwa beberapa bulan terakhir.

"Pemerintah punya kekhawatiran dan ketakutan terkait beberapa kejadian, dalam beberapa bulan ini," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/12).

Menurutnya, pemerintah telah membidik Ormas tertentu yang ditengarai bakal mengganggu stabilitas keamanan negara. Kendati, ia mengaku belum mengecek poin mana saja yang akan direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Aminudin menuturkan, sejumlah pihak telah mewanti-wanti saat pembentukan regulasi ini. Sebab, jangan sampai UU ini mengekang kebebasan masyarakat, terutama dalam berserikat dan berkumpul. Hal itu bisa melanggar hak-hak yang dimiliki individu tersebut.

Ia mengingatkan, pemerintah tidak boleh mengekang atau mencampuri kebebasan masyarakat dalam berserikat, berkumpul dan berpendapat. Sebab, hal tersebut sudah dilindungi oleh konstitusi Indonesia. "Saya lihat, pemerintah ketakutan saja, ketakutanh berlebihan terkait keberadaan Ormas yang dianggap pemerintah memiliki potensi 'mengganggu," ujar dia.

Aminudin menyebut UU Ormas memberikan kebebasan pada masyarakat untuk mengekspresikan atau menjalankan hak-haknya. Ia berharap, revisi UU Ormas dilakukan bukan untuk pengecilan fungsi Ormas.

"Kami harap ini dilakukan untuk kebaikan bangsa dan negara. Bukan untuk mengerdilkan kebebasan masyarakat yang sudah dilindungi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement