Sabtu 03 Dec 2016 19:55 WIB

Mabes Polri Bantah Tuduhan Bungkam Aktivis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengungkap penangkapan terhadap para aktivis sebelumnya sudah dilakukan pengintaian selama tiga pekan terakhir. Menurutnya, para aktivis diduga hendak mengajak upaya penggulingan pemerintah dengan memanfaatkan momentum aksi damai Bela Islam III di Monumen Nasional, Jumat (2/12).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan penangkapan sebagai upaya pencegahan rencana aksi para aktivis tersebut.

"Ini sudah diikuti dalam tiga pekan terakhir. Sampai temuan tanggal satu. Ini harus kita cegah. Ada upaya-upaya membuat satu gerakan politik ajak massa ke DPR. Ini yang harus kita jaga. Maka kita bertindak," ujar Martinus dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

Ia pun membantah penangkapan sebagai upaya pembungkaman para aktivis. Menurutnya, Polri memahami menyuarakan aksi dan mengkritisi kebijakan pemerintah adalah hak masyarakat di negara demokrasi.

"Kritik kebijakan tak ada masalah, tapi kalau ajak pemufakatan jahat ya harus kita cegah, dan itu kan delik formil pasal 110 terkait pasal 107 perencanaan saja bisa dipidana. Jadi enggak harus terjadi," ujarnya.

Apalagi, Martinus mengatakan penyidik Polri telah menyita dokumen dan juga rekaman berkaitan tuduhan kepada para aktivis tersebut.

Kepolisian mengamankan sejumlah aktivis sebelum aksi damai Bela Islam berlangsung pada Jumat (2/12) pagi. Mereka yakni Adityawarman, Kivlan zein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal Kobar, Eko Suryo, Jamran, dan Ahmad Dani. Belakangan bertambah menjadi 11 orang berinisial AF.

Dari kesebelasnya, penyidik Polri melakukan penahanan terhadap tiga orang berkaitan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-undang ITE dan satu lainnya dijerat pasal pemufakatan jahat. Sementara delapan tersangka sisanya telah dilepaskan oleh penyidik Polri.

"Tiga orang ini berinisial JA, R, SBP, dalam kaitan berbeda, JA dan R terkait UU ITE. SBP terkait pemufakatan jahat menggulingkan pemerintah yang sah," ujar Martinus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement