Jumat 02 Dec 2016 08:54 WIB

IPW Nilai Penangkapan 8 Tokoh Tindakan Berlebihan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ani Nursalikah
Logo Polri (Illustrasi)
Logo Polri (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi damai 212.

Aksi penangkapan ini dipandang Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebagai wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212.

"Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolak ukurnya tidak jelas secara hukum," ujarnya, Jumat (2/12).

Aksi penangkapan itu tindakan, kata dia, merupakan tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya Kapolda Metro Jaya segera menangkap Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap kedelapan tokoh. Neta menyebut, secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka.

"Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan eskalasi kamtibmas memanas. Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap? Kenapa yang ditangkap justru kedelapan tokoh," kata dia.

Tindakan Kapolda Metro Jaya dinilainya terlalu mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik. Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya dan segera membebaskan kedelapan tokoh agar situasi politik ibu kota tidak semakin panas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement