REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan pemilik akun Facebook yang menyerang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Polda Metro Jaya.
Mereka melaporkan pemilik akun Facebook tersebut lantaran menggunakan nama 'Anies Sandiuno', sehingga dianggap merugikan pasangan nomor urut tiga tersebut.
Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/5926/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016. Dalam laporan tersebut mereka akan menjerat pelaku dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi menegaskan bahwa akun Facebook tersebut bukan resmi milik pasangan Anies-Sandi. Kata dia, akun tersebut sering memposting kalimat-kalimat provokatif dan menyerang AHY.
"Facebooknya itu mengatasnamakan Anies-Sandi. Isinya menyerang bahkan fitnah yang menyudutkan Agus. Juga ada postingan yang menyudutkan SBY," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/12).
Namun, Yupen mengaku pihaknya belum mengetahui siapa pemilik akun yang mencatut pasangan Anies-Sandi tersebut. "Ini (laporan) inisiatif kita. Sekalipun ini menyerang AHY, tapi kita juga dirugikan. Ini tanggung jawab moril kita. Image Pak Anies-Sandi jadi buruk karena dianggap nyerang orang," ucapnya.
Setelah berinisiatif, Yupen tidak langsung melaporkan ke Polda. Karena untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik harus korbannya sendiri yang melaporkannya. Karena itu, Yupen terlebih dahulu meminta surat kuasa kepada Anies dan Sandi.
"Ini pidana murni, di luar pidana Pilkada. Maka yang melaporkan harus Anies- Sandi langsung. Kita sudah dapat surat kuasa. Dan beliau (Anies-Sandi) siap di BAP," jelasnya.