Kamis 01 Dec 2016 19:03 WIB

Setnov Bakal Revisi Kebijakan yang Pernah Dibuat Akom

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPR Setya Novanto menerima ucapan selamat usai pelantikan pada Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPR Setya Novanto menerima ucapan selamat usai pelantikan pada Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto berencana mengkaji sejumlah kebijakan di DPR RI meski baru satu hari kembali menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan-kebijakan yang rencananya dikaji di antaranya adalah pembatasan kunjungan kerja luar negeri anggota dewan dan pemangkasan masa reses. 

Setya Novanto dalam waktu dekat bakal membicarakan hal ini dengan para pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI. “Masa reses kita juga akan kita bicarakan bersama pimpinan dengan fraksi secepatnya. Mana yang terbaik untuk rakyat itu yang akan kita ikuti,” jelas pria yang akrab disapa Setnov, di Kompleks Parlemen, Kamis (1/12).

Kemudian selain bakal mengevaluasi masa reses, ketua umum Partai Golkar itu juga mengkaji ulang kebijakan kunjungan keluar negeri (Kunker). Bahkan Setnov menegaskan kunker keluar negeri akan kembali dijalankan. Sebab menurutnya hal itu merupakan tugas DPR RI yang harus dilakukan dengan sebaik-sebaiknya. Lanjut Setnov, baik persoalan kebijakan reses maupun kunker akan disesuaikan dengan tata tertib dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Kunker akan kami jalankan karena itu tugas DPR yang harus dilakukan sebaik-baiknya untuk perbaikan dan evaluasi,” tambahnya.

Selanjutnya, dia juga akan mempertimbangkan revisi  Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Untuk menindaklanjuti usulan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Setya Novanto akan membicarakannya dengan fraksi-fraksi di DPR RI. Dia juga berharap sebagai ketua baru bisa bekerjasama dengan lembaga tinggi negara yang lainnya.

Sebelumnya fraksi PDIP menyampaikan aspirasinya agar Undang-undang MD3 dapat direvisi. Itu disampaikan saat Rapat Paripurna pergantian ketua DPR RI, pada Rabu (30/11) kemarin. Mereka beralasan sebagai partai pemenang Pemilu, PDIP yang seharusnya menempatkan kadernya di pimpinan  DPR RI. Untuk itu, PDIP merekomendasikan untuk merevisi MD3 tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement