Kamis 01 Dec 2016 15:58 WIB

Ahok tak Ditahan, HMI Berencana ke Kejakgung Pascaaksi 212

Rep: Dian Erika N/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mulyadi P Tamsir usai diperiksa terkait kericuhan aksi damai 4 November di Mapolda Metro Jaya, Selasa petang (15/11).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mulyadi P Tamsir usai diperiksa terkait kericuhan aksi damai 4 November di Mapolda Metro Jaya, Selasa petang (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir, mengatakan pihaknya berencana menggelar audiensi dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kedatangan HMI terkait permintaan penahanan atas tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Audiensi rencananya dilakukan usai aksi damai pada Jumat (2/12).

"Kami akan berkoordinasi dengan ormas Islam lain dulu. Setelah itu baru akan meminta audiensi dengan pihak Kejakgung. Rencananya audiensi dilakukan setelah aksi damai," ujar Mulyadi di Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Menurut dia, agenda audiensi akan membahas tentang permintaan penahanan atas Ahok. HMI dan sejumlah ormas Islam lain meminta agar Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama diperlakukan sama sebagaimana pelaku penistaan agama sebelumnya.

"Pelaku lainnya ditahan sementara Ahok tidak. Selain itu, kami pun meminta agar kejaksaan berkomitmen terhadap proses hukum kasus Ahok hingga ada keputusan yang mengikat," tambah dia.

Terpisah, Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), MS Kaban, mengatakan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), harus segera ditahan. Penahanan atas Ahok dianggap penting demi menjaga ketertiban umum.

Kaban menuturkan, jika seluruh berkas perkara Ahok telah dilimpahkan kepada kejaksaan agung, maka unsur formal maupun material telah terpenuhi. "Kalau memang syarat tersebut sudah terpenuhi, sebaiknya Ahok segera ditahan. Ini bentuk pemenuhan keadilan hukum," ujar Kaban di KAHMI Center, Jakarta, Kamis (1/12).

Sebelumnya, Kejakgung tidak menahan Ahok seusai pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan Ahok tidak dilakukan penahanan karena sesuai SOP. Pertimbangan lainnya adalah penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok serta pendapat peneliti yang menilai tidak perlu ada penahanan terhadap gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement