REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan ada penambahan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Bareskrim menyebut, setidaknya kini ada 51 barang bukti yang juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Salah satunya memang ada penambahan video.
"Semua video tambahan yang disampaikan nanti bisa dicek di sidang pengadilan," ujar Andrianto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Menurut dia ada penambahan alat bukti yang kini diserahkan pada Kejaksaan Agung. Yang awalnya 18 barang bukti saat gelar perkara kini menjadi 51 item. "Pokoknya ada 51. Waktu gelar kan 18, tambahannya banyak jadi 51," ujarnya.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan berkas perkara yang diserahkan kira-kira setebal 50 cm. Termasuk penyerahan video yang juga diserahkan sebagai barang bukti. "(Video) itu bagian dari barang bukti," ujar dia.