REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai menyusun dakwaan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini diungkapkan sehari setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus Ahok tersebut telah lengkap (P21).
"Sudah selesai, sudah selesai. Kita bergerak seawal mungkin untuk merespons imbauan keinginan dan tuntutan sementara pihak dan masyarakat," ujar Prasetyo kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Dengan cepatnya penyusunan berkas perkara tersebut, persidangan untuk calon Gubernur DKI dari pejawat tersebut juga bisa dilakukan secepatnya. Persidangan sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Prasetyo menegaskan, persidangan untuk Ahok akan dilakukan terbuka untuk masyarakat. Sehingga masyarakat bisa melihat proses peradilan tersebut secara transparan. "Ya iya (terbuka) dong, pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka," ujar Prasetyo.
Namun apakah nantinya persidangan akan bisa disiarkan secara langsung oleh media, Prasetyo mengatakan hal tersebut menjadikan kewenangan pengadilan tersebut. "Live bukan keharusan, terserah awak media dengan meminta izin kepada pengadilan. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi, pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak," ujarnya.