Rabu 30 Nov 2016 15:13 WIB

Berkas Ahok P21, Bareskrim akan Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap atau P-21. Penyidik Bareskrim pun memastikan barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejagung Kamis (1/11) besok atau Jumat (2/11).

"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P-21 (lengkap)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Noor mengatakan, setalah dinyatakan lengkap pihaknya masih menunggu jadwal penyerahan barang bukti dan tersangka yang akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri tersebut. "Kami tengah menunggu penyidik menyerahkan barang bukti dan terdakwa," ucap dia.

Menurut Noor, setelah barang bukti dan terdakwa diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kejaksaan akan menyelesaikan surat dakwaan untuk menjerat tersangka Ahok, sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan terdakwanya segera dibuat surat dakwaannya dan diserahkan ke pengadilan," kata dia.

Menanggapi hal itu, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri pun akan segera melimpahkan barang bukti sekaligus kewenangan terhadap tersangka kasus penistaan agama kepada Kejaksaan Agung besok atau lusa.

"Terimakasih kepada Jaksa yang telah menyatakan berkas perkara P-21, barang bukti dan tersangka mudah-mudahan secepatnya kalo seandainya dimungkinkan besok, kalo ga dimungkinkan lusanya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement