REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan pemberhentian Ade Komarudin (Akom) sebagai Ketua DPR RI. Akom dinilai melanggar etika kasus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding menjelaskan ada dua perkara yang membuat Akom dipecat. Pertama perkara 62c dalam kaitan pengaduan komisi VI dan Akom sebagai teradu dalam kaitannya masalah kemitraan mitra kerja komisi VI.
Menurut dia, keputusan itu setelah melalui proses persidangan dengan mendengarkan keterangan pihak pengadu, Menkeu, saksi-saksi dan diambil keputusan tentang sanksi ringan dengan berikan teguran tertulis.
"Kedua, perkara nomor 66 dalam disampaikan kawan-kawan Baleg terhadap Akom sebagai pihak teradu dalam kasus RUU Pertembakauan," ujarnya, Rabu (30/11).
Dia mengatakan, dalam rapat MKD diambil putusan bahwa yang bersangkutan karena dalam perkara 62 sudah diberikan sanksi ringan, maka perkara 66 ini sanksi sedang, dan diakumulasi.
Menurut dia, sejalan dengan sanksi amanat pasal 21 b kode etik DPR tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPR.