REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan paling lambat Rabu (30/11) pagi akan menentukan sikap atas berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Paling lambat besok pagi tentukan sikapnya, tim peneliti terus bekerja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (29/11).
Seperti diketahui, penentuan sikap itu terkait apakah berkas sudah lengkap atau P21 atau belum lengkap atau P-18 yang disertai dengan petunjuk (P-19). Ia menambahkan Kejagung sesuai peraturan sebenarnya memiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas tersebut sejak diterimanya pelimpahan berkas tahap pertama.
Disebutkan, pihaknya akan bekerja secara otpimal serta profesional dan proporsional dalam meneliti berkas itu. Sebenarnya secara formil dan materil berkas itu sudah terpenuhi, namun demikian tetap harus diteliti lagi. "Jadi sampai sekarang masih diteliti kita akan segera tentukan sikap," tegasnya.
Sesuai dari berkas Ahok yang diterima Kejaksaan, Ahok terancam Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejagung sendiri sudah membentuk 13 jaksa peneliti pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11).
Pihaknya ada waktu dua minggu untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP. Pihaknya segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari, tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," tukasnya.