REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono mengingatkan sanksi hukum terhadap pihak yang memberi fasilitas sarana dan prasarana untuk aksi 2 Desember 2016 di Jawa Tengah jika kegiatan tersebut menimbulkan tindak pidana.
Hal tersebut ditegaskan Kapolda dalam maklumatnya yang dibacakan di Semarang, Senin (28/11). Kapolda mengeluarkan maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum/ demonstrasi, yang terdiri atas lima poin.
Berkaitan dengan pemberi fasilitas terhadap aksi yang berujung tindak pidana, Kapolda menyatakan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Memberi fasilitas sarana dan prasarana dipersilakan. Tetapi kalau aksi tersebut nantinya menimbulkan tindak pidana, akan kami tarik ke belakang," katanya.
Kapolda juga menyatakan pelaksanaan aksi pada 2 Desember harusnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaikan pendapat di muka umum. Kapolda juga meminta maklumat tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para kapolres dalam melaksanakan tugas pengamanan.
Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Jawa Tengah:
1. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi dilaksanakan di wilayah kabupaten/ kota masingimasing di Jawa Tengah yang pelaksanannya dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
2. Dalam menyampaikan pendapatan di muka umum/ demostrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu kepentingan umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda lain yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagai mana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
4. Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undang, yang berlaku.
5. Penggunaan sarana transportasi/ angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.