REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membenarkan telah memblokir situs Habibizieq.com. Pemblokiran tersebut atas permintaan dari kolaborasi lembaga terkait, di antaranya Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Permintaan pemblokiran tersebut terhitung sejak kemarin, Ahad (27/11). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo, Noor Iza mengatakan, pemblokiran situs tersebut dilakukan bukan lantaran pemiliknya adalah Habib Rizieq Shihab.
"Ini bukan karena namanya, tapi karena isinya dianggap berisikan konten negatif yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (28/11).
Konten negatif tersebut, kata dia, di antaranya adanya ujaran kebencian dalam situs itu. Noor sendiri tidak dapat memastikan sampai kapan pemblokiran tersebut dilakukan. Bisa bersifat tetap, namun bisa juga akan dibuka kembali. "Akan dibuka kembali sepanjang konten tidak berpotensi melakukan kesalahan itu lagi," kata dia.
Noor menyebut pemblokiran tidak hanya dilakukan pada situs Habibrizieq.com, tetapi juga terhadap banyak situs lainnya yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Namun Noor tidak ingat dengan jelas situs-situs apa saja yang sudah diblokir. Sebagian dari situs-situs tersebut pun sudah ada yang dibuka kembali.
Meskipun Kominfo menyatakan situs tersebut sudah diblokir, namun faktanya masih ada beberapa pengguna internet yang bisa mengakses dengan provider tertentu. Salah satunya adalah pengguna Smartfren.
(Baca Juga: Mulai Senin, Pemerintah Bisa Blokir Konten Akun Medsos yang Langgar UU)