REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus seorang bandar yang kerap mengedarkan narkoba. Dari tangannya, petugas menyita berbagai jenis narkoba.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial A (39), warga Binjai Timur, Sumut.
"Dia diamankan Kamis, 24 November sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Gajah Mada, Binjai Timur," kata Bambang, Jumat (25/11).
Bambang menyebutkan, dari tangan A, petugas menyita sepaket besar sabu seberat 25,16 gram, 11 paket sedang sabu seberat 24,53 gram dan tiga paket sabu seberat 1,71 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 butir ekstasi, sepaket ganja dengan berat 4,02 gram, dua buah sekop, satu timbangan elektrik, dan 127 plastik klip.
Menurut Bambang, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai perbuatan seorang bandar narkoba yang semakin meresahkan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu sebelum akhirnya mengambil tindakan terhadap terduga bandar yang dimaksud.
"Setelah pasti kebenarannya, personel melakukan penyamaran untuk meringkus tersangka," ujar Bambang.
Saat ini, Bambang mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk diproses lebih lanjut. Pemeriksaan intensif pun masih dilakukan terhadap tersangka. "Kami akan lakukan pengembangan atas penangkapan ini," kata dia. n Issha Harruma