Jumat 25 Nov 2016 13:03 WIB

Puluhan Guru Honorer Demo Tuntut Kesejahteraan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
 Sejumlah guru honorer membawa poster melakukan unjuk rasa menuntut kesejahteraan. ilustrasi (Republika/Mahmud Muhyidin)
Sejumlah guru honorer membawa poster melakukan unjuk rasa menuntut kesejahteraan. ilustrasi (Republika/Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Memperingati Hari Guru Nasional ke-71, puluhan guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung pada hari ini, Jumat (25/11). Aksi damai tersebut, dimulai sekitar pukul 9.30 WIB.

Para guru, bergiliran berorasi dan membentangkan spanduk besar bertuliskan "Kelola Dana Hibah Guru Tenaga Administrasi Sekolah Non PNS oleh Pemkot dan Disdik Kota Bandung".

Menurut Ketua Forum Aski Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan, setelah 71 tahun Indonesia merdeka, hingga saat ini nasib guru honorer di Indonesia belum sebaik guru PNS. Karena, masih banyak guru yang berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Padahal, kata Iwan, mereka diharuskan memiliki kualifikasi S1 dan kewajibannya sama dengan guru PNS. "Tenaga administrasi sekolah juga nasibnya sama mengkhawatirkan dengan guru honorer. Karena, gaji sebulan hanya cukup buat sepekan," ujarnya di sela-sela aksi unjuk rasa.

Iwan mengatakan, hingga saat ini guru dan tenaga administrasi sekolah honorer belum diakomodir dalam keputusan gubernur atau bupati/wali kota untuk mendapatkan upah yang layak. Padahal, dalam amanat UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen pada pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Oleh karena itu, memperingati hari guru nasional kami menuntut beberapa hal pada pemerintah," katanya.

Tuntutan pertama, kata dia, mengangkat guru dan tenaga administrasi honorer menjadi PNS. Terutama, untuk guru honorer kategori dua.

Tuntutan Kedua, kata dia, jika tak bisa diangkat menjadi PNS karena ada keterbatasan kuota, maka guru honorer harus diikutsertakan pada sertifikasi guru. Khususnya, guru honorer di sekolah negeri. Yakni, dengan mengukuhkan mereka sebagai guru tetap pemerintah daerah/provinsi/kabupaten atau kota.

"Jika belum dapat sertifikasi, gaji lah mereka sesuai UMP/UMK. Ini kan sesuai amanat UU nomor 13/2003 karena guru adalah tenaga pekerja pendidikan," katanya.

Selama menggelar aksi damai, puluhan guru tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Aparat, mengamankan aksi tersebut di beberapa titik di sekitar Gedung Sate.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement