REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong pemerintah agar lebih memberikan perhatiannya terhadap meningkatnya tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak. Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengatakan LPA mendesak pemerintah agar segera memfinalisasi aturan turunan UU terkait pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan anak.
"LPA Indonesia mendesak pemerintah mempercepat finalisasi aturan turunan UU terkait pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak," kata Reza dalam siaran persnya, Jumat (25/11).
Selain itu, LPAI juga mendesak pemerintah agar lebih serius merumuskan ketentuan terkait restitusi bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan. Tak hanya itu, menciptakan basis data terkait terpidana kejahatan seksual terhadap anak juga perlu dilakukan.
Basis data tersebut, kata dia, harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. "Sehingga dapat diakses publik guna menumbuhkan resiliensi mereka," tambahnya.
Pembuatan public notice terkait terpidana predator seksual yang akan mengakhiri masa hukuman mereka pun juga perlu dilakukan. Sehingga juga dapat dimanfaatkan untuk memantau keberadaan para residivis predator seksual yang telah kembali ke tengah masyarakat.
Sebab, berdasarkan riset yang telah dilakukan, potensi para predator seksual anak untuk mengulangi perbuatan mereka juga masih tinggi. Lebih lanjut, LPA juga meminta agar unit dan lembaga yang terdekat dengan masyarakat seperti PKK, posyandu, dll agar diberdayakan kembali.
"Sebagai gugus edukasi masyarakat dalam rangka menciptakan komunitas yang sungguh-sungguh peduli perlindungan anak dan melek hukum," kata Reza.
Keberhasilan perlindungan terhadap anak ini akan dijadikan sebagai tolok ukur kinerja pemerintahan Jokowi-JK serta kinerja kepolisian.