Jumat 25 Nov 2016 10:54 WIB

Kemenkumham akan Luncurkan Aplikasi Kewarganegaraan Online

Sejumlah warga negara asing di Indonesia.    (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah warga negara asing di Indonesia. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meluncurkan aplikasi pengajuan kewarganegaraan secara online untuk memudahkan siapa pun yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia termasuk di luar negeri.

"Ini untuk memudahkan proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Rinto Hakim usai temu wicara 'Dinamika Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan', di Beijing, Cina, Kamis malam (24/11).

Ia menambahkan, dalam aplikasi online tersebut akan disampaikan pula persyaratan menjadi warga negara Indonesia dan ujian online untuk memastikan pemohon memahami Indonesia. Rinto mengemukakan proses peluncuran aplikasi kewarganegaraan secara online masih dibahas mendalam bersama kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan lainnya.

"Jika semua sudah oke, kami berencana meluncurkannya pertengahan Maret 2017," katanya.

Ia menuturkan pergerakan manusia termasuk warga Indonesia semakin dinamis sehingga memungkinkan persoalan kewarganegaraan menjadi semakin dinamis semisal perkawinan campur, status anak yang dilahirkan dari perkawinan campur, dan sebagainya.

"Menyikapi dinamika tersebut, maka Dirjen AHU khususnya Direktorat Tata Negara memprogramkan kegiatan temu wicara setiap tahunnya ke beberapa negara, untuk mengetahui kasus-kasus kewargengaraan yang selama ini jarang mengemuka, karena masih banyak WNI yang belum mengetahui tentang kewarganegaraan, termasuk yang berada di luar negeri dan melakukan kawin campur dan sebagainya," ujar Rinto.

Ia menambahkan, telah mengumpulkan beberapa kasus kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia di Amerika, Eropa dan Asia, terutama terkait dwi kewarganegaraan bagi WNI. "Sudah banyak negara yang menganut dwi kewarganegaraan, namun untuk Indonesia belum karena tidak mudah juga untuk mengubah undang-undang karena menyangkut undang-undang lainnya," ujar Rinto.

Lebih dari 70 peserta hadir pada acara Temu Wicara tersebut yang mewakili berbagai unsur dan organisasi masyarakat Indonesia yang ada di wilayah kerja KBRI Beijing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement