Jumat 25 Nov 2016 00:06 WIB

Komnas Perempuan: DPR Perlu Bentuk Pansus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan DPR RI agar membentuk Pansus Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP).

"Melalui rangkaian agenda K16HAKtP, Komnas Perempuan kembali menyerukan kepada DPR RI segera membentuk Pansus Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 2016 dan melanjutkan pembahasan pada tahun 2017," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sepanjang 2016, kata dia, Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan (FPL) telah menyusun dan menyerahkan kepada DPR RI dan Pemerintah RI Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kaukus Perempuan Parlemen RI juga didorong memainkan peran strategisnya dalam mengawal pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan dukungan konkret terhadap pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta memastikan akses perempuan korban kekerasan seksual terhadap layanan yang disediakan negara. "Komnas Perempuan menegaskan kembali pentingnya kehadiran negara dalam upaya pemenuhan hak perempuan korban melalui dukungan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," tutur Yuniyanti.

Selain itu, Yuniyanti menuturkan Presiden Joko Widodo telah mengatakan kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa, tetapi dalam kerangka hukum Indonesia kekerasan seksual masih dianggap sebagai kejahatan kesusilaan saja sehingga mengurangi derajat kekerasan seksual yang menimbulkan dampak yang berat bagi korban.

Di samping itu, menguatkan pandangan kekerasan seksual adalah persoalan moralitas semata sehingga hadirnya kerangka hukum yang berpihak dan memperluas akses keadilan untuk korban penting dan mendesak. "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2016 perlu terus didorong untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," katanya.

Adapun dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan juga mengimbau masyarakat tetap merawat gerakan dan menjaga kebhinnekaan, solidaritas, dan penghargaan atas keberagaman untuk mencegah konflik destruktif. "Hal itu sangat mungkin berdampak pada rentannya perempuan menjadi korban kekerasan terutama kekerasan seksual seperti yang sering terjadi dalam berbagai konteks konflik," ujar Yuniyanti.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mulai 25 November adalah kampanye internasional tahunan yang bertujuan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement