REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memutuskan agar tidak melakukan penahanan terhadap pengunggah video 'Surat Al-Maidah ayat 51', Buni Yani. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka selama tujuh jam, Kamis (24/11) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan alat bukti ssetelah melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perorangan atau kelompok berdasarkan SARA.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka tadi malam sejak pukul 20.00 WIB penyidik sudah melakukan penangkapan dan dilanjutkan ke pemeriksaan tersangka dan kemudian penyidik telah melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penyitaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11) sore.
Di antara barang bukti yang disita polisi dari tangan Buni Yani yaitu, Hp Asus Zenfone 2 hitam tahun 2008, email [email protected] yang dibuat tahun1998, akun Facebook Buni Yani yang dibuat oktober 2008, serta screen capture tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di Facebooknya pada 6 Oktober 2016 lalu.
Awi menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (23/11) pukul 20.00 WIB, pihaknya melakukan pemeriksaan hingga Kamis (24/11) pukul 00.30 WIB. Kemudian, setelah itu tersangka dan pengacaranya istirahat.
"Tadi pagi 08.00 WIB direncanakan lanjutkan pemeriksaan karena belum belum selesai, tapi molor 10.00 WIB baru diperiksa. Pada 16.00 WIB pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, diberitakan Buni Yani akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perorangan atau kelompok menggunakan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengungkapkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani. Di antaranya, Buni Yani tidak tahan karena alasan objektif dan subjek penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan, dengan alasan pertama objektifnya yang bersangkutan kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik. Kemudian alasan subjektifnya, terkait tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk tak pergi keluar negeri," kata Awi.