Kamis 24 Nov 2016 17:32 WIB

Survei: Mayoritas Warga DKI Yakin Buni Yani tak Bersalah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia mengungkap, 40 persen warga Jakarta yakin Buni Yani tidak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Buni Yani sendiri dikenal lantaran mengunggah video Ahok terkait Surah al Maidah ayat 51 di laman media sosial Facebook.

"Menurut survei kami, sebanyak 40 persen responden beranggapan Buni Yani tidak bersalah karena dia hanya mengunggah video saja tanpa ada niat buruk. Lalu, 27 persen responden menilai Buni Yani sengaja melakukan kesalahan. Namun demikian, ada 33 persen responden tidak menjawab," ujar Direktur Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, di Jakarta, Kamis (24/11).

Dia menuturkan, nama Buni Yani dalam beberapa waktu belakangan menjadi populer di kalangan warga Jakarta lantaran kasus video tersebut. Menurut hasil survei lembaganya, 70 persen warga Jakarta mengaku tahu dengan pria itu. Sementara, responden yang sama sekali tidak pernah mendengar nama Buni Yani sebanyak 30 persen.

Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia dari 15-22 November 2016 lalu melibatkan 798 responden warga Jakarta yang sudah mempunyai hak pilih. Sampel dalam penelitian ini diambil menggunakan metode multistage random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan wawancara tatap muka terhadap para responden. Adapun margin of error hasil survei tersebut sebesar plus minus 3,6 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Ahok terkait Surah al-Maidah ayat 51, Rabu (23/11) malam. Lelaki itu disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement