REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai ditetapkan sebagai tersangka Buni Yani tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia tidak ditahan karena berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/11).
Sebelumnya diberitakan, pengunggah video surat Al-Maidah, Buni Yani menyusul Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan isu SARA dengan mengunggah video tersebut.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. "Dengan hasill kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11) malam.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi empat alat bukti dari lima alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Awi menegaskan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan lantaran telah memotong video yang diunggahnya tersebut, tapi karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016. Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Dipidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Awi.