REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resort Malang Kota membekuk sekelompok remaja yang terlibat dalam jaringan pengedar ganja. Empat pemuda diringkus dalam waktu berbeda dan hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan.
Kepala Urusan Operasional Satresnarkoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta mengungkapkan, pengedar yang pertama kali ditangkap adalah YP (19). Pria yang tercatat sebagai warga Blimbing itu ditangkap di Jalan Menur Kecamatan Lowokwaru pada Senin (14/11) silam. "Dari tangan YP polisi menemukan barang bukti ganja seberat 7,5 gram," jelas Bambang pada rilis yang digelar Rabu (23/11) di Malang.
Saat pemeriksaan, YP mengaku kepada polisi mendapatkan ganja dari temannya AI (20). Polisi lalu membekuk AI dan diperoleh barang bukti ganja seberat 11,5 gram.
Penyelidikan terus berkembang dan membawa nama AS (21) warga Jalan Selorejo Kecamatan Lowokwaru. Namun dari tangan AS polisi tidak menemukan barang bukti apapun karena ia bertindak sebagai perantara.
Keterangan yang dikorek dari AS menyebut adanya keterlibatan RG (24) dalam komplotan tersebut. Polisi menangkap RG dan menyita barang bukti berupa ganja seberat 16,5 gram.
Bambang mengatakan keempat pelaku mengenal satu sama lain. Anehnya tidak ada satu pun yang mengambil laba dari paket-paket ganja yang diedarkan. "Meski beberapa kali pindah tangan harga ganja tetap Rp 100 ribu per paket," terangnya.
Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal muasal ganja yang diedarkan. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.