Rabu 23 Nov 2016 16:12 WIB

KPK Tahan Wali Kota Madiun

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (23/11).

Bambang yang keluar sekitar pukul 14.30 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye tapi ia tidak berkata apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan. Pengacara Bambang, Dodi S Abdulkadir yang mendampingi pemeriksaan Bambang sebagai tersangka kedua kalinya pada hari ini mengaku bahwa Bambang tidak menduga akan langsung ditahan.

"Tidak ada persiapan, ini tidak bawa koper hanya bawa 'handphone' saja," kata Dodi.

Namun Dodi tidak menjelaskan pemeriksaan kliennya yang merupakan politikus Partai Demokrat itu. Ia juga enggan membeberkan mengenai aliran dana Bambang dalam perkara itu. "Uang mengalir? Wah tidak tahu saya," kata Dodi singkat.

Bambang dalam perkara ini disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Anak Dodi, kader Partai Demokrat Boni Laksana juga sudah dicegah dalam perkara ini sejak 7 Oktober 2016.

Bambang Irianto merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, sedangkan Boni pernah menjadi bakal Calon Wali Kota Surabaya pada 2015. Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Kasus ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement