REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012 pada Rabu (23/11) selama satu bulan.
Bambang keluar dari Gedung KPK telah mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan langsung digiring ke mobil tahanan. Namun, tidak ada pernyataan yang diungkapkan Wali Kota dua periode tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan, Bambang ditahan Rutan KPK Kavling C-1.
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa Nugraha.
Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Bambang, Dodi Abdul Kadir mengatakan kliennya mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. Meski ia mengaku belum ada persiapan dari pihaknya terkait penahanan tersebut.
"Nggak ada, ikut proses hukum saja, nih nggak bawa koper. Cuma bawa handphone saja," ujar Dodi.
Ia pun belum memutuskan langkah yang akan diajukan kliennya terkait penahanan tersebut, termasuk soal penangguhan penahanan kepada Bambang.
"Belum tahu. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka pada Senin (17/10) lalu. Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Bambang diduga baik langsung mapun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan , pengadaan, persewaan pembangunan pasar dengan nilai proyek sebesar Rp 76,523 milyar, yang merupakan proyek multiyears dari tahun 2009-2012.
Ia juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.