Rabu 23 Nov 2016 12:47 WIB

Kabareskrim Benarkan Ada Laporan Upaya Makar

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Sedangkan bunyi pasal 107 KUHP yakni makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, kata dia, hasil penyelidikan intelijen Polri menyebutkan  upaya makar tersebut sudah sangat jelas terlihat. Akan tetapi untuk prosesnya tetap harus menghormati hukum yang berlaku.

"Sudah itu jelas nyata, semua bisa melihat, semua bisa mendengar. Tapi kan tetap prosesnya sama kita lakukan penyelidikan dulu," ujar dia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mengkhawatirkan aksi unras pada (25/11) dan (2/12) nanti terkait menindak lanjuti kasus hukum Ahok jilid tiga.

Pasalnya pihaknya mencium aksi tersebut akan ditunggangi oleh upaya makar. Belum lagi lanjut Tito, intelijennya menemukan adanya informasi rapat-rapat gelap yang dilakukan untuk tujuan makar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement