Sedangkan bunyi pasal 107 KUHP yakni makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Oleh karena itu, kata dia, hasil penyelidikan intelijen Polri menyebutkan upaya makar tersebut sudah sangat jelas terlihat. Akan tetapi untuk prosesnya tetap harus menghormati hukum yang berlaku.
"Sudah itu jelas nyata, semua bisa melihat, semua bisa mendengar. Tapi kan tetap prosesnya sama kita lakukan penyelidikan dulu," ujar dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mengkhawatirkan aksi unras pada (25/11) dan (2/12) nanti terkait menindak lanjuti kasus hukum Ahok jilid tiga.
Pasalnya pihaknya mencium aksi tersebut akan ditunggangi oleh upaya makar. Belum lagi lanjut Tito, intelijennya menemukan adanya informasi rapat-rapat gelap yang dilakukan untuk tujuan makar itu.