REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengundang kembali Habib Rizieq sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang menyerat nama Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Rizieq dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (23/11) besok sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok saudara habib Rizieq (diperiksa) sebagai saksi," ujar Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di depan Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Martinus menjelaskan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya didatangkan sebagai saksi agama yang ditunjuk dari pihak pelapor. Akan tetapi perihal pemanggilan besok, Martinus mengaku belum dapat memastikan apakah masih berstatus sebagai saksi ahli atau saksi saja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 24 saksi. Saat ini, kata dia, tinggal pemeriksaan kepada Habib Rizieq yang belum dilakukan. "(Pemeriksaan) Besok di Bareskrim KKP," ujar Andrianto.
Andrianto menambahkan, jumlah saksi ini akan bertambah dengan Ahok yang mengajukan kembali saksi-saksi untuk meringankan tindak pidananya. Sehingga akan dilakukan pemeriksan juga kepada para saksi yang diajukan tersebut. "Secepatnya (akan) kami periksa," ujar dia.