Selasa 22 Nov 2016 09:06 WIB

Tuding Demo Bayaran, SNH Advocacy Center: Iktikad Ahok Kurang Baik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Peserta aksi membentangkan poster di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada aksi demonstrasi umat Islam terkait pernyataan kontoversi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip salah satu ayat Alquran, Jumat (21/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi membentangkan poster di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada aksi demonstrasi umat Islam terkait pernyataan kontoversi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip salah satu ayat Alquran, Jumat (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SNH Advocacy Center, lembaga advokasi dan hak asasi manusia, berharap aparat bisa melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai proses pemeriksaan Selasa (22/11) ini.

Menurut Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan, sebab terlapor telah menunjukkan itikad tidak baik kepada publik selama ini. Tentunya ini, menurut dia, sangat disayangkan.

"Terlebih tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka, masih menunjukkan iktikad yang kurang baik, sebagaimana dugaan telah melakukan fitnah dan berita bohong bahwa para demonstran dibayar Rp 500 ribu per orang," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (22/11).

Akhirnya tidak sedikit pihak yang kembali melaporkan Ahok ke Kepolisian. Karena itu, menurutnya, sudah tepat kiranya apabila hari ini jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka Basuki Tjahaja Purnama dilakukan penahanan.

"Agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya," ujarnya.

Selain itu, bagi Harry, sikap aparat yang masih membiarkan terlapor pada kasus panistaan agama ini merupakan catatan buruk dari equality before the law di Indonesia. Di saat ada perkara yang sama diperlakukan tegas, tapi dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama namun perlakuan yang berbeda oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement