REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang buruh bangunan yang kedapatan mengedarkan atau menjual pil Zenith saat bertransaksi di samping SD Basirih 1 Banjarmasin Selatan.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatannya mengedarkan obat berbahaya itu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.
Saat pelaku ingin menjual atau mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin edar itu langsung ditangkap saat berada di Jalan Antasan Bondan RT23 tepatnya di samping SD Basirih I Kec. Banjarmasin Selatan.
Penangkapan pria yang keseharian sebagai buruh bangunan itu dilakukan pada Kamis (17/11) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.
Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu juga mengatakan, selain mengamankan pelaku, Satuan Narkoba juga menyita barang bukti pil Zenith jenis Carnophen sebanyak 300 butir dalam kemasan/kepingan dan siap edar serta uang tunai sebesar Rp 660.000.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," tutur orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan sementara Moyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.