REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Kepolisian Sektor Jaya Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang perempuan di Desa Basirih Hilir atas kepemilikan3.438 butir obat daftar g jenis carnophen atau zenith.
"Perempuan itu kami tangkap di rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti zenith sebanyak 3.438 butir," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Ervan di Sampit, Rabu.
Perempuan yang ditangkap pada Selasa (24/1) itu adalah Mbh (49) yang tinggal di Jalan Doel Nole, Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Desa ini bisa dicapai dengan menempuh perjalanan sekitar satu jam dari Sampit ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap perempuan paruh baya itu saat berada di rumahnya.
Mbh sempat mengelak sangkaan sebagai pengedar zenith. Namun dia hanya bisa pasrah ketika petugas menggeledah rumahnya dan menemukan kardus berisi 3.438 butir zenith yang disembunyikan di bawah meja. Polisi juga mengamankan uang Rp 344 ribu diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Kasus ini membuat kaget masyarakat setempat karena tidak menduga Mbh diduga menjadi pengedar zenith. Kasus ini juga menjadi perhatian polisi karena barang buktinya cukup banyak untuk sebuah desa kecil.
"Kami masih mendalami siapa pemasok obat terlarang itu. Tersangka sudah kami tahan untuk diproses hukum," kata Ervan.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga diri dan keluarga agar tidak menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polisi akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.