Sabtu 19 Nov 2016 20:31 WIB

Perludem Sarankan Perbaikan Sistem Pemilihan Caleg dalam Revisi UU Pilkada

Rep: Dian Erika N/ Red: Angga Indrawan
 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juli Ardiantoro, serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis (dari kiri) berfoto bersama saat penandatanganan keputusan bersama di Jakarta, Jumat (11/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juli Ardiantoro, serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis (dari kiri) berfoto bersama saat penandatanganan keputusan bersama di Jakarta, Jumat (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengatakan poin sistem pemilihan calon legislatif (caleg) harus diperbaiki dalam pembahasan revisi UU Pilkada mendatang. Perludem menyarankan sistem pemilihan caleg dilakukan secara proporsional dan terbuka. 

"Kami sarankan caleg dipilih berdasarkan musyawarah parpol. Kandidat caleg sebaiknya dipilih berdasarkan masukan dari kader parpol. Jangan hanya mementingkan pendapat kalangan elit parpol saja," ujar Heroik di Jakarta, Sabtu (19/11).

Musyawarah penentuan kandidat caleg, lanjutnya, sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan sistem bottom up. Artinya, ada masukan dari tingkat kabupaten, kota, provinsi lalu disahkan ke dewan pimpinan pusat (DPP). 

Kandidat caleg pun perlu disampaikan kepada masyarakat sebelum disahkan oleh DPP. "Jadi, DPP hanya berwenang mengesahkan. DPP tidak berwenang mengintervensi kandidat di tingkat provinsi," tutur Heroik.

Lebih lanjut dia mengingatkan jika revisi UU Pilkada sebaiknya tidak hanya menitikberatkan kepada sistem pemilihan caleg. Sebab, masih banyak poin yang penting dibahas, seperti metode pemberian suara, formula penghitungan suara, alokasi kursi, ambang batas dan sebagainya.

Seluruh poin di atas, kata Heroik saling terkait dan membutuhkan perhatian khusus. "DPR sebaiknya jangan hanya fokus membahas sistem pencalonan anggota legislatif. Hal lain pun harus mendapat perhatian mengingat waktu pembahasan singkat hingga awal 2017," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement