REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan sindikat internasional asal Taiwan ke Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengatakan dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembak mati tempat. Satu tersangka yang ditembak merupakan oknum TNI.
Tiga tersangka yakni dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNl berinisial ZA (31) turut diamankan saat proses penyergapan narkotika oleh tim gabungan BNN di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten, pada Selasa (15/11).
Dua tersangka tewas, HCHL (35) dan ZA (31) karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan. "Secara kebetulan ini salah satu yang terlibat oknum TNI, biar pak Kopuspom TNI yang jelaskan," ujar Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/11).
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100,6 kilogram sabu dan 300.250 butir pil Happy Five (H5). Adapun ZA merupakan anggota dari pasukan Komando Pasukan Khas Ring 1 Halim, Jakarta Timur.
Dengan begitu menurutnya, hanya satu tersangka jaringan sindikat internasional asal Taiwan ini yang dimintai keterangan petugas. Ia menjelaskan, awalnya petugas BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengendus penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara impor produk mebel yakni kursi sofa.
"Kecurigaan kita karena impor produk mebel, makanya kita sampaikan ke bea cukai untuk telusuri, lalu dilanjutkan kembali ke BNN untuk penindakan didukung TNI dan Polri," ujar Buwas.
Hingga saat ini BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan jalur penyelundupan narkotika dari sindikat narkotika asal Taiwan tersebut. "Karena menjelang Tahun Baru dan hari besar ini masuk ke Indonesia makin banyak," kata dia.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.