REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, terkait dugaan fitnah melalui pernyataan bahwa demonstran 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu per orang. Cagub DKI yang biasa disapa Ahok ini disebut juga melakukan penghinaan terhadap ulama.
''Perlu dicatat bahwa banyak di antara peserta demo 4 November adalah ulama, sehingga menuduh demonstran 4 November dibayar sama saja dengan menghina ulama,'' kata perwakilan ACTA, Habiburokhman, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (17/11) seperti dikutip Antara.
Selain berisi dugaan fitnah, kata Habiburokhman, pernyataan Ahok menggambarkan sikap Ahok yang sama sekali tidak merasa bersalah. Ahok dinilai tidak menyesal atas apa yang membuat dirinya menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis. Ia mengatakan pihaknya mendapatkan pernyataan Ahok yang diduga fitnah itu dari laman abc.net.au dengan judul berita "Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say" yang diposting pada Rabu (16/11).
"Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs'," katanya.
Artinya, kata Habiburokhman, kurang lebih "tidak mudah mengirim 100 ribu orang. Sebagian besar dari mereka, apabila anda membaca berita, mereka mendapatkan uang Rp 500 ribu".