REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas tuduhan tindak pidana fitnah dan penghinaan terkait unjuk rasa 4 November 2016. ACTA tidak terima Ahok menyebut massa unjuk rasa 4 November 2011 telah dibayar Rp 500 ribu rupiah untuk melakukan unjuk rasa.
"Saya merasa dituduh terima uang Rp 500 ribu atas unjuk rasa 4 November lalu. Walaupun bukan saya yang terima uangnya, saya minta Ahok coba tunjuk siapa yang terima uang itu," ujar anggota ACTA, Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Karena itu, ACTA melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan tersebut dengan nomor laporan LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 november 2016. Sedangkan perihal dugaan tuduhan fitnah yang dilakukan Ahok, Herdiansyah menjelaskan hal tersebut tercantum dalam laman ABC.net dengah judul "Ahok Suspect in Blashemy Case".
Herdiansyah menambahkan dalam unjuk rasa 4 November, sebagian besar peserta adalah para ulama. Sehingga dengan menyebutkan peserta unjuk rasa dibayar Rp 500 ribu kata dia sama saja dengan menghina ulama.
"Dengan adanya kasus baru ini saya minta Mabes Polri untuk mempertimbangkan penahanan Ahok dalam kasus di Kepulauan Seribu. Ada kecederungan Ahok akan mengulang tindak pidana yang dituduhkan kepadanya," tegasnya.