Kamis 17 Nov 2016 10:56 WIB

Status Tersangka Ahok, Jokowi: Jangan Ada yang Coba Intervensi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Joko Widodo.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan Polri. Hal tersebut disampaikan Presiden untuk menanggapi penetapan status tersangka pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reskrim Mabes Polri.

"Kita menghormati apa yang telah dilakukan oleh Polri," ujarnya, usai membuka Fruit Indonesia 2016 di Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Jokowi juga mengajak publik menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung. Ia berharap, publik ikut mengawal proses tersebut agar dapat tetap berjalan secara adil tanpa mendapat intervensi dari pihak luar.

"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang coba mengintervensi. Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada," kata dia.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Kasus tersebut merupakan buntut dari insiden Surah Al Maidah ayat 51 yang pernah ia sampaikan saat mengunjungi Pulau Pramuka beberapa waktu lalu. Setelah menyandang status tersangka, Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut dicegah bepergian ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement