Rabu 16 Nov 2016 23:00 WIB

Empat Parpol Pengusung Tetap Solid Dukung Ahok-Djarot

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Damanhuri Zuhri
 Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka untuk calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak membuat empat partai pendukung (PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat dan Partai Golkar) menarik dukungan kepada pasangan calon Ahok-Djarot. Empat partai politik pengusung pejawat itu menyatakan masih solid dan tetap mengusung pasangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily menyampaikan tiga hal dari hasil rapat yang digelar di rumah pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Borobudur Nomor 18, Menteng, Jakarta Pusat. "Tidak ada keraguan dari parpol pendukung untuk tidak mendukung Ahok-Djarot meski proses dari Pak Ahok tengah berlangsung," kata Ace dalam konfrensi pers, Rabu (16/11) malam.

Menurut Ace, mantan bupati Belitung Timur itu sangat menghormati proses hukum dan akan memercayakan langkah-langkah hukum yang ditetapkan oleh kepolisian. "Ahok akan kooperatif jika memang nanti dipanggil atau memberikan keterangan oleh kepolisian," kata Ace.

Terakhir, lanjut Ace, tim pemenangan akan bekerja lebih keras menyakinkan warga DKI Jakarta. Ia pun mengklaim tim pemenangan menjadi semakin semangat untuk memuluskan jalan Ahok-Djarot menang dalam satu putaran di Pilkada 2017.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri. "Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya, Rabu (16/11).

Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement