Rabu 16 Nov 2016 14:38 WIB

Kapolda Metro Perintahkan Copot Spanduk Provokatif Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Spanduk penolakan gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama terpampang di jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Spanduk penolakan gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama terpampang di jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan akan mencopot spanduk-spanduk yang berisi kata-kata provokatif untuk menyukseskan Pilkada DKI 2017 mendatang. Hal ini disampaikan Iriawan lantaran spanduk penolakan terhadap calon gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Agok) sudah banyak terlihat di beberapa lokasi di ibu kota.

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencopot spanduk tersebut. "Sudah koordinasi dengan Bawaslu, kita sudah mengambil langkah mencopotnya karena itu kan provokasi, tidak baik," ujar Iriawan kepada wartawan, Rabu (16/11).

Selain itu, Iriawan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan proses hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahos) ke Polda Metro Jaya. Apalagi, kata dia, Ahok saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudahlah kita serahkan saja penanganan saudara Ahok ke proses hukum akan ditindaklanjuti," ucap dia.

Ia menuturkan, pihak kepolisian sudah menggelar perkara Ahok secara terbuka meskipun hal itu tidak boleh ditayangkan secara langsung di televisi. Dia mengatakan kasus ini tidak akan diperlakukan seperti kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Kemudian kemarin gelar perkara dengan demikian terbuka. Hanya memang tidak boleh live, karena belum ada sejarahnya, kemarin pun pengadilan live di luar negeri pun itu enggak ada. Karena demokrasi luar biasa, enggak ada sejarahnya kayak Jessica live kayak sinetron, enggak ada itu," kata Iriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement