Selasa 15 Nov 2016 15:02 WIB

Menag Apresiasi Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan cara yang beradab. Menag percaya umat Islam bisa menahan diri terkait kasus Ahok.

"Saya pikir seluruh masyarakat Indonesia semakin dewasa. Jadi itulah cara kita untuk menyelesaikan masalah, dan itu merupakan cara masyarakat yang beradab di negara kita," kata Lukman ditemui di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Selasa.

Lukman juga mengatakan upaya gelar perkara yang dilakukan oleh Polri sebagai langkah yang tepat. Bagi penegak hukum, dia berharap agar dapat berlaku adil dalam proses pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Menag juga percaya dengan umat Islam yang bisa menahan diri untuk tidak bertindak gegabah terkait kasus yang menyangkut Ahok. "Karena proses hukumlah yang harus mengadili ini, bukan cara sepihak yang harus main hakim sendiri. Saya sangat percaya, umat Islam Indonesia percaya betul akan hal ini," ujarnya.

Menurutnya para saksi ahli yang didatangkan dalam gelar perkara tersebut merupakan orang-orang yang berkemampuan di bidangnya masing-masing. Ia menambahkan pihak Kemenag tidak dilibatkan, karena memang tidak berkapasitas menjadi saksi ahli.

"Karena yang diperlukan dalam kasus ini 'kan ahli Al Quran, ahli pidana, ahli bahasa. Di tiga keahlian yang dibutuhkan itu Kemenag dengan rendah hati merasa seluruh jajaran Kemenag tidak memiliki keahlian dan kompetensi untuk memberikan keterangan itu," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement