Selasa 15 Nov 2016 11:56 WIB

Gelar Perkara Kasus Ahok Jadi Trending Topic

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).
Foto: Republika/Noer Qomariah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kegiatan tersebut rupanya memancing perhatian para netizen.

Terbukti, hari ini #BasukiGameOver menjadi trending topic di Indonesia. Ada sekitar 3.293 cicitan yang menggunakan tanda pagar (hastag) tersebut. Seperti misalnya yang ditulis akun @Lybar15, "Jangan sampai kita mengorbankan SURGA yg kekal hanya utk membela penista agama #BasukiGameOver."

Ada juga akun @amadtkocu yang menulis, "Hari ini hukum di Indonesia di pertaruhkan. Apakah tajam di bawah tumpul di atas?? #BasukiGamever." Akun @kopi_jetak rupanya tak ingin ketinggalan, dia pun berpendapat, "Banyak orang berfikir sulit utk melawan Ahok. Tp, Tuhan punya rencana terbaik. Ucapannya sendiri yg menjatuhkannya #BasukiGameOver."

Begitu pula dengan akun @bengkeldodo. Dia menulis, "#BasukiGameOver jng tunda lagi.. Bukti sudah sangat kuat.. Saksi sudah komplit.. Hari ini biarlah terjadi." Akun tersebut pun meminta kepolisian agar menegakkan hukum di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak hadir dalam gelar perkara ini karena disibukkan dengan rencana sosialisasi atau kampanye pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2017. Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya yang juga membawa sembilan orang saksi untuk menghadapi gelar perkara tersebut, yang terdiri dari tiga orang saksi fakta, dua orang saksi ahli agama, dua saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement