REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terlibat dalam konteks kasus Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dikatakan Sumarsono karena Polri melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok pada Selasa (15/11).
"Pemerintah khususnya Provinsi DKI Jakarta dalam konteks kasus Pak Ahok sama sekali posisinya di luar pagar. Tidak terlibat atau melibatkan diri. Yang penting adalah itu. Karena kita ada dua proses yang berbeda. Ketika Pak Ahok itu cuti di luar tanggungan negara dan mereka itu non aktif, berarti sudah bukan garis dalam ranah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sumarsono di Balai Kota, Selasa (15/11).
Ia kembali menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta berposisi netral. Jadi Ahok, Sumarsono mengatakan, benar-benar sebagai individu dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Jadi betul-betul murni sebagai individu bapak Basuki Tjahaja Purnama. Jadi posisi Pemprov tetap netral, jadi tidak dalam provinsi iya atau tidak lah kira-kira begitu," katanya.
Selain itu, Sumarsono menghimbau agar kegiatan gelar perkara ini dipercayakan pada Kepolisian. Bahwa ini negara hukum percayakan semuanya pada proses hukum. Ia juga yakin saksi yang diundang dalam gelar perkara adalah ahli-ahli.
"Saya yakin yang diundang adalah ahli-ahli. Baik dari kelompok penggugat maupun kelompok yang ahli pasti diundang dan saya kira kita sebagai warga DKI Jakarta saya himbau menjaga kondusivitas persatuan kesatuan," kata pria yang akrab dipanggil Soni ini.
Polri melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna membawa sembilan orang saksi untuk menghadapi gelar perkara tersebut pada Selasa (15/11).