Senin 14 Nov 2016 19:20 WIB

Polisi tak Perlu Datangkan Ulama Mesir untuk Kasus Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pengamat Pidana, Farid Mu'adz menilai polisi sebenarnya tidak perlu mendatangkan ahli di proses penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, apalagi sampai  mendatangkan saksi ahli Ulama dari Al Azhar Mesir. Menurutnya proses meminta keterangan ahli itu adalah domainnya di tahapan penyidikan bukan sekarang.

"Untuk kasus Ahok ini semua sudah jelas, karena semua unsur laporan penistaan Agama sesuai Pasal 156a sudah terpenuhi. Karena ini kasus yang sederhana," katanya dalam acara diskusi yang digelar DPP IMM di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (14/11).

Ia mengungkapkan, kalau melihat proses yang berjalan, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Padahal kalau melihat Yurisprudensi, terutama pada kasus penistaan agama yang sama sebelumnya, seharusnya kasus seperti ini sudah dalam tahap penyidikan. Dan terlapor sudah berstatus tersangka.

Ia menyontohkan kasus Arswendo Atmowiloto, kasus Lia Eden,  kasus Ibu Rusgiani di Bali hingga Tajul Muluk, semuanya langsung berstatus tersangka ketika unsur pidana sesuai pasal 157a KUHP terpenuhi.

Tanpa dilakukan pemanggilan saksi ahli di tahap penyelidikan. Tapi menurutnya Polisi menerapkan hal berbeda untuk kasus Ahok. Padahal semua unsur pidananya sudah terpenuhi. Anehnya walaupun kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan pemanggilan saksi sudah dilakukan, layaknya tahapan penyidikan.

Sedangkan status Ahok masih terlapor. Karena itu ia menilai polisi sebenarnya tidak memiliki dasar melakukan pemeriksaan ahli di tahap penyelidikan ini, termasuk memanggil Ulama Mesir.

Dan lucunya, menurut Farid, polisi besok akan melakukan gelar perkara yang tahapan itu juga harusnya hanya dilakukan dalam proses penyidikan. Maka tidak ada dasarnya polri lakukan gelar perkara besok, kalau melihat yurisprudensi putusan hakim pada kasus sebelumnya.

"Jadi kalau ada gelar perkara untuk kasus penyelidikan, apalagi pemeriksaan saksi itu salah kaprah," katanya.

Apalagi, Kapolri telah mengatakan tindakan ini karena dasar diskresi dari Peraturan Kapolri sebelumnya (Perkap). "Padahal diskresi dilakukan kalau ada kekosongan hukum atau kalau pun ada dasar hukum tapi prosesnya tidak jelas. Tapi untuk kasus Ahok ini semua sudah jelas," katanya.

Karena itu ia mengimbau polisi jangan membohongi masyarakat dengan proses hukum Ahok ini. Publik melihat unsur-unsur dalam pasal 156a KUHP sebenarnya sudah tercukupi, agar kasus ini sampai pada tahapan penyidikan, tidak lagi hanya penyelidikan.

Dan kalau sudah sampai tahap penyidukan, menurut dia, harusnya penyidik di kejaksaan agung lah yang mengambil kasus ini. Sebab  unsurnya sudah lengkap, tidak perlu lagi di kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement